WORKSHOP UU PAJAK PENGHASILAN 2008

0

Written on 07.49 by admin

Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbaru 2008 dan Implikasinya Terhadap Dunia Usaha dan Penyelenggaraan Pemerintahan

I. Latar Belakang
Setelah tertunda beberapa lama, akhirnya Pemerintah telah mengundangkan Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 tanggal 23 September 2008. Undang-undang ini merupakan perubahan keempat atas UU nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Banyak beleid penting dalam UU PPh baru ini yang mempengaruhi jalannya dunia usaha dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut penting untuk diketahui dalam rangka meningkatkan efisiensi dunia usaha, kepatuhan wajib pajak, meningkatkan penerimaan pemerintah sektor pajak, dan tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar. Begitu pentingnya keterkaitan tersebut, workshop perpajakan ini akan menjawab bagaimana harapan dan tantangan setelah diberlakukannya UU PPh baru tersebut mulai tanggal 1 Januari 2009.

II. Peserta
Peserta dari Instansi Pemerintah:
1. Kepala Dinas Pendapatan Daerah
2. Bappeda
3. Bawasda
4. Kasubag Keuangan
5. Kasubag Anggaran
6. Kasubag Perbendaharaan
7. Staf Sekretariat DPRD
8. Dinas-Dinas Terkait


Peserta dari Perusahaan Dunia Usaha:
1. General Manager Keuangan & Akuntansi
2. Manager Keuangan & Akuntansi
3. Kabag Keuangan/Akuntansi
4. Supervisor / Staf Pajak

III. Narasumber
Narasumber workshop nasional ini memiliki kompetensi di bidang perpajakan dan berpengalaman sebagai pembicara di berbagai kegiatan semiloka, bimbingan tehnis, diklat dan workshop nasional, berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Instruktur Pusdiklat Perpajakan Jakarta.

IV. Tempat dan Waktu Pelaksanaan
JAKARTA
Hari : Kamis Jumat, 6-7 November 2008
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Jayakarta, Jl. Hayam Wuruk - Jakarta
Narasumber :
- Indra Gunawan, SST,Ak, ME (Direktoral Jenderal Pajak, Jakarta)
- Falih Alhunieska, SST (Direktoral Jenderal Pajak, Jakarta)
- Irsan Lubis, SE.Ak (Pusdiklat Perpajakan Jakarta)

MAKASSAR, SULSEL
Hari : Jumat Sabtu, 14-15 November 2008
Pukul : 08.00 – 16.00 WITA
Tempat : Hotel Singgasana, Jl. Kajaolaliddo, Makassar - Sulsel
Narasumber :
- Indra Gunawan, SST,Ak, ME (Direktoral Jenderal Pajak, Jakarta)
- Irsan Lubis, SE.Ak (Pusdiklat Perpajakan Jakarta)

V. Biaya Investasi
JAKARTA :
Rp. 1.500.000,- (Non Akomodasi Hotel)
Rp. 3.700.000,- (Akomodasi Hotel 3 hari)

MAKASSAR :
Rp. 1.500.000,- (Non Akomodasi Hotel)
Rp. 3.700.000,- (Akomodasi Hotel 4 hari)

Untuk informasi dan pendaftaran dapat menghubungi:

JAKARTA : IRSAN 0818 063 75490
MAKASSAR : Drs. HENDRA (0411) 581 357 - 0852 997 82873

atau Kirim Email ke
pusdiklatperpajakanjakarta@gmail.com

Segera Daftar ..... karena UU Pajak ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.

If you enjoyed this post Subscribe to our feed